Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dan LKNB MENETAPKAN kebijakan khusus dalam Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyederhanaan persyaratan dalam penyaluran Pembiayaan kepada UMKM; dan/atau b. penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan penyaluran Pembiayaan bagi nasabah/debitur atau calon nasabah/debitur UMKM.
Koreksi Anda