Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM dilakukan dengan menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
(2) Dalam memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM sesuai prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dan LKNB:
a. MENETAPKAN tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance); dan
b. mempertimbangkan:
1. skala dan kompleksitas bisnis Bank dan LKNB; dan
2. kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki Bank dan LKNB.
Koreksi Anda
