Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Bank dan LKNB wajib menyampaikan rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis.
(2) Bank dan LKNB wajib menyampaikan laporan realisasi atas rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam laporan realisasi rencana bisnis.
(3) Tata cara dan mekanisme penyampaian rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis, bagi masing-masing Bank dan LKNB.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi LKNB yang belum memiliki kewajiban penyampaian rencana bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan non bank.
(5) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis, bagi masing-masing Bank dan LKNB.
Koreksi Anda
