Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dan LKNB yang telah memiliki kewajiban penerapan manajemen risiko wajib menerapkan manajemen risiko dalam memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko, bagi masing-masing Bank dan LKNB. (2) LKNB yang belum memiliki kewajiban menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan manajemen risiko dalam memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM paling sedikit memuat penguatan terhadap aspek: a. pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah; b. kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh. (3) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko, bagi masing-masing Bank dan LKNB.
Koreksi Anda