Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Bank dan LKNB yang belum memiliki rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis, rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pertama kali disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk rencana bisnis atau perubahan rencana bisnis tahun 2026.
Koreksi Anda