Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat melakukan pengembangan produk bank lanjutan berbasis teknologi informasi untuk memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
(2) Dalam melakukan pengembangan produk bank lanjutan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank umum harus memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
(3) Bank umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan izin dalam bentuk pemberitahuan atas rencana penyelenggaraan produk bank lanjutan baru kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kecuali ketentuan mengenai keharusan memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mekanisme penyelenggaraan pengembangan produk bank lanjutan berbasis teknologi informasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum.
Koreksi Anda
