Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Bank dan LKNB wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan berupa edukasi keuangan kepada pelaku UMKM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat.
(2) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat.
Koreksi Anda
