Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, Bank dan LKNB dapat melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atas piutang macet. (2) Bank dan LKNB yang melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atas piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Pembiayaan kepada UMKM yang telah dilakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. (3) Hapus buku dan/atau hapus tagih Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank dan LKNB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda