Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Bank dan LKNB dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mendorong ekosistem digital dalam Pembiayaan kepada UMKM.
(2) Bank dan LKNB yang memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi terkait penggunaan atas teknologi informasi kepada UMKM sebagai pengguna teknologi informasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi bagi LKNB.
(4) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
Koreksi Anda
