Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kerja sama dengan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bank dan LKNB wajib memiliki perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban; b. ruang lingkup kerja sama; c. jangka waktu kerja sama; d. syarat dan tata cara perubahan perjanjian kerja sama; e. mekanisme penghentian kerja sama; f. metode penyelesaian sengketa; dan g. mekanisme pembayaran hasil pemulihan tagihan subrogasi, bagi Bank dan LKNB yang melaksanakan kerja sama dengan mitra LJK berupa perusahaan penjaminan dan/atau perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda