Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Bank dan LKNB dapat bekerja sama dengan mitra yang mendukung pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
(2) Mitra Bank dan LKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. LJK berupa:
1. perusahaan penjaminan; dan/atau
2. perusahaan asuransi, yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah;
b. penyelenggara layanan urun dana;
c. penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan;
dan/atau
d. pihak lain.
(3) Bank dan LKNB wajib memastikan bahwa mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang.
(4) Untuk mendukung pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM oleh Bank dan LKNB, mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat memberikan fasilitas kemudahan tertentu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian.
Koreksi Anda
