Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dan LKNB wajib melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia internal Bank dan LKNB untuk meningkatkan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Pelaksanaan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia internal Bank dan LKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia, bagi masing-masing Bank dan LKNB.
Koreksi Anda