Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyaluran Pembiayaan melalui: a. penetapan kebijakan khusus dalam Pembiayaan kepada UMKM; b. penyusunan skema khusus Pembiayaan kepada UMKM; c. percepatan proses bisnis dalam penyaluran Pembiayaan kepada UMKM; d. penetapan biaya terkait Pembiayaan kepada UMKM yang dibebankan secara wajar; dan/atau e. bentuk kemudahan lainnya. (2) Bank dan LKNB dapat bekerja sama dalam memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda