Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM wajib dilakukan oleh Bank dan LKNB.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bank umum; dan
b. bank perekonomian rakyat, yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
(3) LKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perusahaan pembiayaan;
b. perusahaan modal ventura;
c. lembaga keuangan mikro;
d. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
e. perusahaan pergadaian; dan
f. LKNB lainnya, yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda
