Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 2, kelompok bank berdasarkan modal inti 3, kelompok bank berdasarkan modal inti 4, atau bank asing kemudian
menjadi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 1 selain bank asing sebelum posisi Desember 2024, Bank tetap wajib memenuhi ketentuan perhitungan dan pelaporan LCR sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
11. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
