Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59A

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pelaporan LCR bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 1 selain bank asing, pertama kali dilakukan untuk posisi akhir bulan Desember 2024 untuk: a. penyampaian laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b; dan b. publikasi perhitungan dan nilai LCR triwulanan melalui situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a. (2) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian laporan LCR bulanan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Tata cara, format, dan jangka waktu publikasi perhitungan dan nilai LCR dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank. 10. Ketentuan Pasal 60 diubah dan penjelasan Pasal 60 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda