Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain kewajiban menghitung LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib memantau kondisi dan kecukupan likuiditas dengan menggunakan indikator tertentu. (2) Selain pemantauan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib melakukan ILAAP yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank. (3) Metode penyusunan dan penyampaian ILAAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 7. Ketentuan Pasal 52 diubah dan penjelasan Pasal 52 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda