Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Simpanan nasabah perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pendanaan yang berasal dari nasabah Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, yang diperhitungkan dalam LCR yaitu: a. Simpanan yang tidak sedang dijaminkan dan memiliki jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari; b. Simpanan yang tidak sedang dijaminkan dan memiliki jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari namun dapat ditarik sewaktu-waktu oleh nasabah tanpa adanya penalti yang signifikan; dan c. Simpanan yang sedang dijaminkan kepada Bank terkait dengan fasilitas kredit atau pinjaman, kecuali jika fasilitas kredit atau pinjaman yang diberikan: 1. memiliki jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari; dan 2. terdapat perjanjian yang jelas dan mengikat bahwa Simpanan tidak dapat ditarik sebelum jangka waktu fasilitas kredit atau pinjaman berakhir. 6. Ketentuan Pasal 51 diubah dan penjelasan Pasal 51 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda