Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) HQLA Level 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kas dan setara kas;
b. penempatan pada Bank INDONESIA;
c. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah negara lain, bank sentral negara lain, entitas sektor publik, bank pembangunan multilateral, dan/atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum, yang memenuhi persyaratan:
1. dikenakan bobot risiko 0% (nol persen) dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar;
2. diperdagangkan pada pasar yang aktif;
3. telah teruji sebagai sumber likuiditas yang terpercaya di pasar, baik dalam kondisi normal maupun kondisi stres;
dan
4. bukan merupakan kewajiban dari lembaga jasa keuangan dan/atau entitas yang terafiliasi dengan lembaga jasa keuangan;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Bank INDONESIA dalam Rupiah;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Bank INDONESIA dalam valuta asing, paling tinggi sebesar kebutuhan Net Cash Outflow dalam valuta asing dimaksud; dan
f. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan bank sentral negara lain dengan bobot risiko lebih dari 0% (nol persen) dalam valuta asing sepanjang:
1. Bank memiliki perusahaan anak atau cabang di negara lain dimaksud; dan
2. paling tinggi sebesar kebutuhan Net Cash Outflow pada mata uang di negara yang menerbitkan surat berharga valuta asing dimaksud.
(2) Untuk pemenuhan LCR, HQLA Level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pengurangan nilai (haircut).
4. Ketentuan Pasal 12 diubah dan penjelasan Pasal 12 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
