Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Aset Likuid Berkualitas Tinggi atau High Quality Liquid Asset, yang selanjutnya disingkat HQLA, adalah kas dan/atau aset keuangan yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas dengan sedikit atau tanpa pengurangan nilai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Bank selama periode 30 (tiga puluh) hari kedepan dalam
skenario stres.
3. Total Arus Kas Keluar Bersih, yang selanjutnya disebut Net Cash Outflow, adalah total estimasi arus kas keluar (cash outflow) dikurangi dengan total estimasi arus kas masuk (cash inflow) yang diperkirakan akan terjadi selama 30 (tiga puluh) hari kedepan dalam skenario stres.
4. Rasio Kecukupan Likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio, yang selanjutnya disingkat LCR, adalah perbandingan antara HQLA dengan Net Cash Outflow selama 30 (tiga puluh) hari kedepan dalam skenario stres.
5. Simpanan adalah Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
6. Pendanaan atau funding adalah penerimaan dana dari pihak ketiga yang menimbulkan kewajiban bagi Bank dalam bentuk Simpanan, surat utang, surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima dan bentuk-bentuk kewajiban lainnya yang dipersamakan dengan itu.
7. Internal Liquidity Adequacy Assessment Process, yang selanjutnya disingkat ILAAP, adalah proses yang dilakukan Bank untuk memperhitungkan kecukupan likuiditas dalam berbagai skenario kondisi pasar dan periode tekanan yang mungkin dihadapi oleh Bank.
2. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
