Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pelaksanaan Program Pemeliharaan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal berakhirnya sertifikat kompetensi kerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud.
Koreksi Anda
