Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSP sektor perbankan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan menjaga kualitas uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penatalaksanaan lembaga sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda