Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSP sektor perbankan MENETAPKAN persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemeliharaan kompetensi dan/atau kriteria masing-masing bentuk kegiatan yang diakui sebagai pemeliharaan kompetensi.
Koreksi Anda