Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda