Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kompetensi kerja bagi anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dalam 2 (dua) tingkat berdasarkan total aset BPR dan BPR Syariah, berupa sertifikat kompetensi kerja tingkat 1 dan sertifikat kompetensi kerja tingkat 2.
(2) Sertifikat kompetensi kerja bagi anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dalam 1 (satu) tingkat dan tidak memperhitungkan total aset BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda
