Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kompetensi kerja bagi anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dalam 2 (dua) tingkat berdasarkan total aset BPR dan BPR Syariah, berupa sertifikat kompetensi kerja tingkat 1 dan sertifikat kompetensi kerja tingkat 2. (2) Sertifikat kompetensi kerja bagi anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dalam 1 (satu) tingkat dan tidak memperhitungkan total aset BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda