Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
BPR atau BPR Syariah wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
