Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah secara berkelanjutan. (2) Sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. perencanaan dan analisis kebutuhan program pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah; b. rancangan dan pengembangan program pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah; c. pelaksanaan program pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah, termasuk metode pelaksanaan program pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah; dan d. evaluasi pelaksanaan dan pemantauan realisasi program pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah. (3) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah; dan/atau b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha. (5) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda