Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah;
b. dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau
c. BPR dan BPR Syariah mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh pihak lain.
(2) Pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda
