Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan BPR dan BPR Syariah dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis dan/atau di bidang nonteknis melalui: a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang BPR dan BPR Syariah; b. Sertifikasi Kompetensi Kerja selain bidang BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. peningkatan kompetensi lainnya.
Koreksi Anda