Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan BPR dan BPR Syariah dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis dan/atau di bidang nonteknis melalui:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang BPR dan BPR Syariah;
b. Sertifikasi Kompetensi Kerja selain bidang BPR dan BPR Syariah; dan/atau
c. peningkatan kompetensi lainnya.
Koreksi Anda
