Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib melakukan pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. (2) Pengelolaan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan siklus kepegawaian pada BPR dan BPR Syariah. (3) Pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. melalui peningkatan kompetensi kerja SDM; dan b. dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda