Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana.
(2) Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang telah diberikan sebelumnya.
(3) Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (1); atau
b. untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset.
Koreksi Anda
