Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan: a. diberikan kepada debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana; dan b. direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak Bencana.
Koreksi Anda