Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kualitas aset berupa:
a. kredit pada BPR; dan/atau
b. pembiayaan pada BPRS, bagi debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
(2) Penetapan kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset.
(3) Plafon:
a. kredit pada BPR; dan/atau
b. pembiayaan pada BPRS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
Koreksi Anda
