Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kualitas aset berupa: a. kredit pada BUK; b. pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau c. penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS, bagi debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. (2) Penetapan kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset. (3) Plafon: a. kredit pada BUK; b. pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau c. penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
Koreksi Anda