Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 memfasilitasi permohonan restrukturisasi pendanaan yang diajukan oleh penerima dana yang terkena dampak Bencana kepada pemberi dana. (2) Restrukturisasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. (3) Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi mendokumentasikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda