Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKNB meliputi: a. lembaga pembiayaan, yang terdiri atas: 1. perusahaan pembiayaan; 2. perusahaan pembiayaan syariah; 3. perusahaan modal ventura; 4. perusahaan modal ventura syariah; dan 5. perusahaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan; dan b. lembaga jasa keuangan lainnya, yang terdiri atas: 1. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; 2. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; 3. lembaga keuangan mikro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga keuangan mikro; 4. PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani; dan 5. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. (2) Ketentuan mengenai penerapan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana, penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis bagi LJKNB. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5.
Koreksi Anda