Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank meliputi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS. (2) Bank dapat menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana. (3) Perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kebijakan penetapan kualitas aset; dan b. kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. (4) Bank dalam menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bank.
Koreksi Anda