Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OJK memberikan perlakuan khusus bagi LJK dan pelaku industri untuk diterapkan pada: a. daerah tertentu; dan/atau b. sektor tertentu, di INDONESIA yang terkena dampak bencana. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk: a. Bank; b. industri pasar modal; dan c. LJKNB.
Koreksi Anda