Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) LKM harus memelihara tingkat kesehatan.
(2) Tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rasio likuiditas; dan
b. rasio solvabilitas.
Koreksi Anda
