Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKM wajib melakukan penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan yang disalurkan. (2) Penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi 3 (tiga) kelompok: a. lancar; b. diragukan; dan c. macet. (3) Penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/imbal hasil. (4) Parameter yang digunakan dalam penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda