Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap LKM yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; c. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; d. denda uang; atau e. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda