Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
