Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda