Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKM dilarang memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan tanpa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, kecuali dalam hal permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda