Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembukaan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk permintaan informasi dari ahli waris yang sah jika Penyimpan telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, LKM tidak memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda