Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai, dan pihak terafiliasi LKM wajib merahasiakan informasi Penyimpan dan Simpanan.
(2) Kewajiban merahasiakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika informasi Penyimpan dan Simpanan untuk:
a. kepentingan perpajakan;
b. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
c. kepentingan peradilan dalam perkara perdata;
atau
d. permintaan informasi dari ahli waris yang sah jika Penyimpan meninggal dunia.
Koreksi Anda
