Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda