Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan LKM berasal dari: a. Ekuitas; b. Simpanan; c. Pinjaman; dan/atau d. hibah. (2) LKM dilarang menerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali dari warga dan/atau badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Republik INDONESIA berdasarkan perjanjian pinjam meminjam.
Koreksi Anda