Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib mengungkapkan daftar halaman setiap informasi pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Format dan tata cara pengungkapan daftar halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
