Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik. (2) Bank wajib mengumumkan laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada situs web Bank. (3) Pengumuman laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada situs web Bank, paling lambat: a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan, untuk laporan posisi data akhir bulan Juni; dan b. akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember. (4) Dalam hal laporan keuangan Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan entitas di luar INDONESIA, batas waktu pengumuman laporan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian di yurisdiksi Entitas Induk. (5) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir. (6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik.
Koreksi Anda