Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c untuk posisi data akhir bulan Juni dan/atau bulan Desember.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. laporan keuangan tengah tahunan bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan/atau
b. laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha.
(3) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(4) Laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau
b. ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan.
(5) Dalam hal Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan/atau ayat (4) huruf b merupakan Bank maka:
a. Bank yang merupakan anggota kelompok usaha hanya mencantumkan tautan menuju Laporan Publikasi Entitas Induk yang merupakan Bank;
dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) tidak berlaku bagi Bank yang merupakan anggota kelompok usaha.
Koreksi Anda
